The Right To Be Forgotten di Indonesia Dianggap Masih Bermasalah

Jakarta: Payung hukum di Indonesia sudah mengatur tentang hak untuk dilupakan melalui penghapusan data informasi atau the right to be forgotten (RTBF), yakni di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, pengaturanya dianggap masih bermasalah.

“Pengaturan RTBF ada beberapa catatan karena kita bisa melihat asa beberapa masalah di UU ITE dan UU PDP,” kata Program Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas dalam diskusi Merumuskan Ulang ‘The Right to be Forgotten‘: Sinkronisasi UU PDP dan UU ITE, Senin, 27 Februari 2023.

Dia menjelaskan pengaturan RTBF di Indonesia sudah mengacu pada Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa atau Europa General Data Protection Regulation (EU GDPR). Namun, kedua payung hukum di Indonesia itu hanya mengacu pada Pasal 17 (1) EU DPR.

“Sebenarnya bisa agak sedikit dipadatkan dengan pasal 17 ayat (3),” ungkap dia.

Adapun, Pasal 17 ayat (3) EU GDPR mengatur tentang pembatasan implementasi RTBF. Yakni, kepentingan umum di bidang kesehatan, kegiatan pengarsipan yang berhubungan dengan kepentingan umum, penelitian, atau statistik.

Sedangkan pengaturan di Indonesia tak memiliki batasan. Hal itu berpotensi bakal bertabrakan dengan aturan perundang-undangan lain saat diterapkan, di antaranya aturan kebebasan berekspresi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tengang Pers.

“Ini lah yang kemudian menjadi persoalan dan ketidakterbatasan. Azasnya seharusnya ada batasan, terutama untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” ujar dia.

 

 

credit: medcom.id – The Right To Be Forgotten di Indonesia Dianggap Masih Bermasalah – Medcom.id

Bagaimana reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
12
Selanjutnya