Mahkamah Agung (MA) Memberikan Potongan Hukuman untuk Ferdy Sambo dan Rekan-rekan Terdakwa Lainnya.

Pada sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini, terjadi pengurangan hukuman untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo telah diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya juga dipangkas menjadi lebih ringan.

Untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo, kelima hakim agung yang terlibat adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi menjabat sebagai ketua majelis dan juga merupakan Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo. Dalam kasasi tersebut, MA telah membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putusan kasasi MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan dihukum dengan penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, hukuman bagi terpidana lain dalam kasus ini juga mengalami penurunan. Berikut adalah daftar perubahan vonis hukuman terpidana:

Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi 10 tahun.
Ricky Rizal: Hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi 8 tahun.
Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi 10 tahun.

Putusan kasasi ini telah disampaikan oleh MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Bagaimana reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
12
Selanjutnya