Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Ancam Menginap di Gedung Bareskrim Polri Jika Tidak Diperbolehkan Bebas Setelah Pemeriksaan

Tim kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan secara langsung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak, bahkan mengancam bahwa ia dan puluhan pengacara dari timnya akan menginap di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta jika Kamaruddin langsung ditahan.

Martin menyatakan bahwa penahanan langsung terhadap Kamaruddin dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi pengacara. Ia berpendapat bahwa pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik yang diucapkan oleh Kamaruddin saat menjalankan tugasnya sebagai pengacara seharusnya tidak diartikan sebagai tindakan individu.

Oleh karena itu, Martin mengklaim bahwa puluhan pengacara dari timnya akan turut menginap di Gedung Bareskrim Polri jika Kamaruddin tetap ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Martin menyampaikan, “Kalau sampai ditahan, menurut kami, ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik. Kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga.”

Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada awal Juli. Dia dihadapkan pada tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya tentang wanita simpanan dan dana kampanye yang diduga dipersiapkan oleh Dirut Taspen untuk Pilpres 2024.

Pernyataan kontroversial ini diberikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Kamaruddin Simanjuntak juga sebelumnya telah diperiksa oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023. Dalam pemeriksaan itu, dia menjelaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut diberikan saat dia masih menjadi pengacara untuk istri Dirut Taspen, Rina Lauwy.

Bagaimana reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0