Karyawan BUMN Ditangkap oleh Densus 88 Antiteror atas Kepemilikan Senjata Api dan Keterlibatan Diduga Kuat dengan ISIS

Pada Senin (14/8/2023), tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang karyawan BUMN yang diduga memiliki senjata api dan kuat dugaan terlibat dengan kelompok ISIS. Operasi penangkapan dilakukan di rumahnya di Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Selama penggeledahan, anggota Densus 88 menemukan sejumlah senjata api pabrikan dan amunisi. Juru bicara Densus 88, Kombespol. Aswin Siregar, mengonfirmasi bahwa karyawan tersebut memiliki afiliasi dengan ISIS.

Karyawan yang terlibat ini bekerja di PT KAI, namun informasi ini masih dalam tahap konfirmasi lebih lanjut. Nama karyawan tersebut adalah Dananjaya Erbening, lahir di Purbalingga pada 21 Januari 1995.

Penangkapan Dananjaya Erbening dilakukan sekitar pukul 13.17 WIB di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Ia diduga terlibat dalam mendukung ISIS dan aktif dalam menyebarkan propaganda melalui media sosial untuk mendorong aksi jihad.

Dalam hal ini, Dananjaya juga disebut telah menyebarkan seruan untuk bersatu dalam berjihad melalui platform media sosial Facebook. Dia juga terlibat dalam grup telegram dengan tujuan penggalangan dana yang menggunakan nama APM oleh YUSHA.

Pada akun Facebooknya, Dananjaya memposting uji coba senjata api rakitan dalam bentuk pistol di sebuah perkebunan. Ia juga terlibat dalam grup telegram yang menyebarkan berita teror global dalam bahasa Indonesia.

Dalam penggeledahan, Densus 88 Antiteror berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas, kartu ATM, kartu SIM, serta bukti transaksi ATM. Saat ini, Dananjaya telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Tetangga korban, Ichwanul Muslimin, menggambarkan Dananjaya sebagai individu yang jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dia bekerja di PT KAI dan tinggal bersama keluarganya di Bekasi. Rumahnya juga ditemukan menyimpan sejumlah senjata api yang saat ini diamankan oleh Densus 88.

Bagaimana reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
12
Selanjutnya