Emiten Perhotelan Mas Murni Indonesia Digugat Pailit Rp162 Juta

Jakarta, Properti Indonesia – Emiten PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) menerima gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp162,35 juta. Dilansir dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan digugat oleh pemohon PKPU, diantaranya Hasan Syarifudin, Lesmiati, Dasuki, dan sembilan orang lainnya.
Gugatan ini juga telah terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Perseroan telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan patuh menjalani proses perkara.
“Perseroan akan tetap patuh pada perjanjian bersama serta mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan menunjuk pengacara perseroan dalam penyelesaian perkara hukum PKPU tersebut,” tulis Direktur PT Mas Murni Indonesia Tbk, Djie Peterjanto Suharjono, Senin (6/2).
Gugatan PKPU tersebut disebabkan perseroan melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan selama masa pandemi, termasuk di dalamnya para pemohon PKPU. Efisiensi dilakukan karena kondisi usaha tidak baik dengan menawarkan pembayaran secara bertahap kepada para pemohon PKPU. Hal tersebut telah tercantum dalam perjanjian bersama pada 29 Maret 2021 lalu.
Lanjutnya, MAMI masih tetap menjaga komitmen terhadap perjanjian bersama dengan dilakukannya pembayaran tunggakan angsuran kepada pemohon PKPU. Serta operasional perseroan tetap berjalan dengan normal dan tidak terpengaruh dengan adanya perkara hukum PKPU.
“Karena nilai tuntutan PKPU tidak bersifat material, perseroan secara operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha sebagai emiten tidak berdampak negatif. Artinya, operasional masih berjalan normal,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan pada 30 September 2022, MAMI mencatatkan rugi bersih senilai Rp22,5 miliar pada semester pertama tahun 2022. Kerugian ini menyusut 8,67 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25,02 miliar. MAMI sendiri merupakan entitas pemilik dan pengelola Garden Palace Hotel di Surabaya, serta pemilik Crystal Garden, blok apartemen dan shopping center yang telah diakuisisi oleh perseroan pada tahun 2019 lalu.
credit: propertiindonesia.id – Emiten Perhotelan Mas Murni Indonesia Digugat Pailit Rp162 Juta (propertiindonesia.id)