Bawaslu DIY Sediakan Posko Aduan Hak Pilih

Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan posko pangaduan hak pilih dalam proses Pemilu 2024. Hal ini disesuaikan dengan tahapan pemilih yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemutakhiran data pemilih.
“Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing,” kata Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati di Yogyakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Ia mengatakan posko aduan itu untuk memastikan hak pilih warga negara tak terabaikan. Selain itu, posko aduan hak pilih sekaligus menjadi usaha meningkatkan integritas dan kualitas pelaksanaan Pemilu.
“Hak pilih adalah elemen dasar dalam demokrasi. Bawaslu berkomitmen agar dalam Pemilu serentak 2024 seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilihnya,” ujarnya.
Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Sutrisnowati mengatakan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu karena membutuhkan akurasi sesuai kondisi yang sebenarnya.
Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan untuk memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Bawaslu DIY terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga terutama warga yang tinggal di DIY,” ucapnya.
Selain posko, jajaran Bawaslu DIY di tingkat kabupaten hingga desa melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Ia mengatakan selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pihaknya akan memberikan masukan ke KPU.
Pihaknya memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran sosialisasi difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
“Petugas secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU,” ujarnya.
credit: medcom.id – Bawaslu DIY Sediakan Posko Aduan Hak Pilih – Medcom.id